Postingan

TULIS BERITA TANPA KROSCEK KEBENARANNYA, OKNUM WARTAWAN MEDIA ONLINE DILAPORKAN

Gambar
  Seorang oknum wartawan media online berinisial JM, dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, pada Selasa (19/3/2024) siang. JM dilaporkan usai memberitakan salah satu progam desa tanpa melakukan kroscek kebenarannya dan tanpa konfirmasi ke pihak terkait, yang dalam hal ini Junaidi Abdillah, selaku kades setempat. Berita selengkapnya klik: https://probolinggo.inews.id/read/420745/tulis-berita-tanpa-kroscek-kebenarannya-oknum-wartawan-media-online-dilaporkan
Gambar
 
Gambar
Kantor Hukum UMAR FAUZI, S.H.   & PARTNERS  merupakan merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain kasus pidana umum / kriminal, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perzinahan, perusakan, perjudian, pencurian, pencemaran nama baik dan/atau fitnah, saksi palsu, pembukaan rahasia orang, perkara korupsi, penyalahgunaan narkoba, pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana militer, tindak pidana lalulintas, pencemaran lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perkara perdata umum, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hutang – piutang, kasus pertanahan, jual beli perumahan dan apartemen, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain sebagainya.
Gambar
Selamat datang di Website KANTOR HUKUM UMAR FAUZI, S.H. & PARTNERS ; Melalui keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui t entang apa itu Advokat, apa saja syarat menjadi Advokat serta regulasi yang mengatur tentang Advokat, Wabsite ini juga menyajikan tentang  informasi dan publikasi maupun berita tentang Advokat Peradi yang bersifat Nasional ; Kritik dan saran sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa yang akan datang. Semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

SEJARAH PERADI

Gambar
  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.   Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menya...